Pasal 132a ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”), mengatur bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara. Akan tetapi, ternyata pasal tersebut mencantumkan pengecualian, berupa larangan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi dalam perkara tertentu. Larangan pengajuan gugatan rekonvensi yaitu: 1. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi kepada diri orang yang bertindak berdasarkan status kualitas Larangan…
Read more
Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi
