Pengaturan mengenai sistem pemeriksaan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”). Terdapat 2 (dua) sistem pemeriksaan penyelesaian, yaitu: 1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu putusan. Sistem ini merupakan aturan umum (general rule) yang menggariskan proses pemeriksaan dan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi,…
Read more
Bantahan Terhadap Pokok Perkara

Dalam hukum acara perdata, setiap orang dan/atau badan hukum yang digugat oleh penggugat di pengadilan, disebut sebagai tergugat dan diberikan hak untuk mengajukan jawaban dan bantahan terhadap pokok perkara dalam gugatan penggugat tersebut. Bantahan yaitu upaya tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Pengertian ini dapat pula diartikan: Jawaban tergugat mengenai pokok perkara;…
Read more
Eksepsi Hukum Materiil

Pada artikel yang lalu telah dijelaskan mengenai eksepsi kewenangan mengadili (eksepsi kompetensi) dan eksepsi syarat formil. Selain eksepsi tersebut, dalam hukum acara perdata dikenal dengan istilah eksepsi hukum materiil (materiele exceptie). Menurut ahli hukum, M Yahya Harahap, terdapat beberapa macam eksepsi hukum materiil, diantaranya: a. Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan penggugat belum…
Read more