Recent Posts by admin

Ruiling

Ruiling: tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak saling mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik yang gantinya suatu barang lain (lihat: pasal 1541 BW)
Read more

Burgerlijk Wetboek

Burgerlijk Wetboek: (BW), kita undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian: Tentang Orang Tentang Benda Perikatan Pembuktian dan daluwarsa
Read more

Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)
Read more

Peninjauan

Peninjauan Kembali: menurut undang-undang Mahkamah Agung (UU No.14 tahun 1985) Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama da terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah a.l. diketahuinya hal-hal baru (novum) yang dulu tidak diketahui sewaktu perkaranya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan
Read more

Stuiting van een verjaring

Stuiting van een verjaring: Pengcegahan berlakunya daluwarsa; berlakunya daluwarsa dalam perkara perdata dapat dicegah dengan meminta kepada hakim, dalam perkara daluwarsa dapat dicegah dengan memberitahukan kepada orang yang dituntut tentang perbuatannya dan pemberitahuan itu dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang umum (lihat: pasal 1978 s.d 1985 BW; pasal 80 KUHP)
Read more

Recent Comments by admin

No comments by admin yet.