Biaya Proses Penyelesaian Perkara (selanjutnya disebut dengan biaya proses) adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung (“MA”) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Biaya proses tersebut dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara. Panitera pada MA dan Panitera/ Sekretaris pada…
Read more