Tag Archives: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Decisoir

Decisoir (Bld) adalah (sumpah) menentukan; hal ini diatur di dalam KUH. Perdata pasal 1929, yaitu: Ada dua macam sumpah di muka hakim: 1e. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan putusan perkara pada nya; sumpah ini dinamakan sumpah pemutus; 2e. Sumpah yang oleh Hakim, karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu…
Read more

Ruiling

Ruiling: tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak saling mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik yang gantinya suatu barang lain (lihat: pasal 1541 BW)
Read more

Burgerlijk Wetboek

Burgerlijk Wetboek: (BW), kita undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian: Tentang Orang Tentang Benda Perikatan Pembuktian dan daluwarsa
Read more

Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)
Read more

Istilah Pihak-Pihak dalam Gugatan Perdata

Dalam Gugatan Contentiosa atau yang lebih dikenal dengan Gugatan Perdata, yang berarti gugatan yang mengandung sengketa di antara pihak-pihak yang berperkara. Dikenal beberapa istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu: 1. Penggugat Dalam Hukum Acara Perdata, orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak Penggugat, maka…
Read more