Tag Archives: Kuasa dalam Surat Gugatan

Gugurnya Suatu Gugatan

Terkadang di situasi tertentu, terdapat putusan tentang gugurnya suatu gugatan. Hal ini terjadi karena penggugat dalam persidangan pertama yang telah ditentukan harinya dan telah dipanggil secara sah dan patut, dirinya tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang menghadiri persidangan tersebut. Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:…
Read more

Pentingnya Kuasa Khusus untuk mengajukan Permohonan atau Gugatan

Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Dalam surat kuasa khusus menjelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa…
Read more

Formulasi Surat Gugatan

Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan Gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan melalui pengadilan. Bentuk Gugatan dapat diajukan secara lisan atau secara tertulis. Gugatan itu harus diajukan oleh orang atau badan hukum yang berkepentingan, dan tuntutan hak di dalam Gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya yang dapat dikabulkan apabila kebenarannya dapat…
Read more

Surat Kuasa Khusus

Latar Belakang Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, apabila seseorang ingin mengajukan suatu gugatan perdata di pengadilan negeri mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi dalam perjanjian atau pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum terhadap dirinya, dan dia bermaksud menunjuk seorang atau lebih advokat sebagai penerima kuasanya dalam mewakili…
Read more