Tag Archives: Pemberi Kuasa

Prinsip Hukum Pemberian Kuasa

Pengaturan mengenai kuasa pada prinsipnya  diatur dalam Bab XVI, Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan aturan khususnya diatur pada Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dan Reglement voor de buitengewesten (“RBg”). Oleh karena itu, perlu dipahami beberapa prinsip hukum pemberian kuasa. Berikut di bawah ini terdapat beberapa prinsip hukum pemberian kuasa yang dianggap penting…
Read more

Kuasa Menurut Hukum

Kuasa menurut hukum disebut juga wettelijke vertegenwoording atau legal mandatory (legal representative). Artinya,  undang-undang menetapkan bahwa seseorang atau badan hukum dengan sendirinya menurut hukum berhak bertindak mewakili orang atau badan hukum tersebut tanpa memerlukan surat kuasa. Bagi orang yang berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum, kehadirannya sebagai wakil atau kuasa tidak memerlukan surat kuasa…
Read more