Tag Archives: Pemohon Gugatan

Reconventie

Reconventie (Bld): Gugatan balasan. Dalam hal nya seseorang mendapatkan gugatan ia pun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan asli yang telah diajukan ke pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan, gugatan balasan itu dinamakan: Conventis
Read more

Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi

Pasal 132a ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”), mengatur bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara. Akan tetapi, ternyata pasal tersebut mencantumkan pengecualian, berupa larangan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi dalam perkara tertentu. Larangan pengajuan gugatan rekonvensi yaitu: 1. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi kepada diri orang yang bertindak berdasarkan status kualitas Larangan…
Read more

Perubahan Gugatan

Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai perubahan gugatan. Landasan hukum untuk perubahan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”). Terdapat beberapa pengaturan mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan, yaitu: 1. Sampai saat perkara diputus Tenggang batas waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv.…
Read more

Perubahan Gugatan

Latar Belakang Dalam suatu perkara perdata, terdapat 2 (dua) pihak yang dikenal sebagai penggugat dan tergugat. Apabila pihak penggugat merasa dirugikan haknya, maka ia akan membuat surat gugatan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang dan kemudian oleh pengadilan negeri disampaikan kepada pihak tergugat. Dalam hal surat gugatan yang telah didaftarkan oleh penggugat, maka…
Read more

Verstek dan Hak Tergugat bila di-Verstek

Berdasarkan Kamus Hukum, istilah verstek diambil dari kata verstek procedure yang berarti “acara luar hadir”, dan verstekvonnis yang berarti “putusan tanpa hadir atau putusan di luar hadir tergugat”. Istilah bagi suatu putusan yang dikeluarkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia adalah verstek. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa…
Read more