Tag Archives: Penerima Kuasa

Kuasa Menurut Hukum

Kuasa menurut hukum disebut juga wettelijke vertegenwoording atau legal mandatory (legal representative). Artinya,  undang-undang menetapkan bahwa seseorang atau badan hukum dengan sendirinya menurut hukum berhak bertindak mewakili orang atau badan hukum tersebut tanpa memerlukan surat kuasa. Bagi orang yang berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum, kehadirannya sebagai wakil atau kuasa tidak memerlukan surat kuasa…
Read more