Tag Archives: Pengajuan Gugatan

Reconventie

Reconventie (Bld): Gugatan balasan. Dalam hal nya seseorang mendapatkan gugatan ia pun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan asli yang telah diajukan ke pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan, gugatan balasan itu dinamakan: Conventis
Read more

Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi

Pasal 132a ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”), mengatur bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara. Akan tetapi, ternyata pasal tersebut mencantumkan pengecualian, berupa larangan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi dalam perkara tertentu. Larangan pengajuan gugatan rekonvensi yaitu: 1. Larangan mengajukan gugatan rekonvensi kepada diri orang yang bertindak berdasarkan status kualitas Larangan…
Read more

Perubahan Gugatan

Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai perubahan gugatan. Landasan hukum untuk perubahan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”). Terdapat beberapa pengaturan mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan, yaitu: 1. Sampai saat perkara diputus Tenggang batas waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv.…
Read more

Pencabutan Gugatan

Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi, alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya. Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan…
Read more

Penggabungan Gugatan (Bagian II)

Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu: 1. Terdapat hubungan erat Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat antara gugatan yang satu dengan yang lain; 2. Terdapat hubungan hukum Terdapat hubungan hukum antara para penggugat atau antara para tergugat. Jika dalam komunikasi…
Read more